Selasa, 22 Mei 2012

Harga Penjualan Ekspor State Manufacturing

                Dalam kegiatan perdagangan ekpor – impor ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi perdagangan. Beberapa diantranya adalah masalah FCA, FAS, dan FOB. Free Carrier (FCA) maksudnya adalah penyerah`n yang dilakukan oleh penjual di suatu tempat tertentu yang sudah disepakati bersama. Free Alongside Ship (FAS) adalah adalah bahwa semua resiko apapun yang terjadi pada proses pengiriman barang menjadi tanggung jawab pembeli pada saat barang sampai di samping kapal. Free On Board (FOB) adalah pembeli wajib menanggung segala biaya dan resiko terhadap barangnya mulai pada saat barang ada di atas kapal. Adapun faktor - faktor yang mempengaruhi FOB diantaranya adalah jarak diantara Departure Port sampai Destination Port, berat atau volume barang,cara pengiriman, dan alat transportasi yang digunakan. 

                Selain 3 hal tersebut, ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam kegiatan ekspor-impor adalah Cost Insurance and Freight (CIF) yang merupakan  perhitungan yang didapat dari FOB ditambagh dengan biaya – biaya dan ongkos angkut yang dibutuhkan mulai dari tempat asal samapi pelabuhan dan ditambah dengan baiya asuransi barang – barang ini. Cost ini dapat dikatakan sebagai harga dari barang – barang tersebut dan freight adalah biaya pengiriman yang terjadi. CIF merupakan suatu kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk melindungi dan menjalankan kegiatan ekspor dan impor dengan lancar dan aman sehingga dapat memberikan keuntungan pada dua belah pihak. 
              
                 Dalam upaya untuk melakukan efisiensi biaya, State Manufacturing Company harus memahami secara detail mengenai pelayaran ke Italia. Mulai dari biaya, jadwal pelayaran, dan lain sebagainya yang behubungan dengan kegiatan pengiriman barang. Agar transaksi penjualan dapat terus berjalan dengan baik, pihak State Manufacturing harus bisa mensiasai atau menggunakan strategi seperti misalnya melakukan negosiasi atau kesepakatan agar dapat mempercepat hari pembayaran. Selain hal lain yang juga harus diperhatikan adalah peraturan dan kebijakan – kebijakan seperti pajak masuk negara sehingga dapat memperhitungkan CIF dengan tepat. Batas minimum belanja juga ditentukan yaitu jika harga barang di bawah atau sama dengan $50 maka tidak dikenai pajak namun jika lebih dari $50 maka akan dikenai bea pajak masuk. 

                Hal ini juga berkaitan dengan yang terjadi pada State Manufacturing Company,Jika saya adalah seorang Jim Mason saya akan menghitung CIF :
-          Total Belanja                      : $21500
-          Ongkos Kirim                     : $3721
-          Asuransi                               : $272.15
-          Total Belanja                      : $21500 + ($3721+$272.15)
: $25493.15
-          Nilai Terkena Pajak          : $25493.15 - $50
: $25443.15
-          PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($0 + $25443.15) = $2544.3
-          PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($0 + $25443.15) = $1908.2
Maka Total Pajak : 4452.5


Tidak ada komentar:

Posting Komentar