Dalam
kegiatan perdagangan ekpor – impor ada beberapa hal yang harus diperhatikan
oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi perdagangan. Beberapa
diantranya adalah masalah FCA, FAS, dan FOB. Free Carrier (FCA) maksudnya
adalah penyerah`n yang dilakukan oleh penjual di suatu tempat tertentu yang
sudah disepakati bersama. Free Alongside Ship (FAS) adalah adalah bahwa semua
resiko apapun yang terjadi pada proses pengiriman barang menjadi tanggung jawab
pembeli pada saat barang sampai di samping kapal. Free On Board (FOB) adalah
pembeli wajib menanggung segala biaya dan resiko terhadap barangnya mulai pada
saat barang ada di atas kapal. Adapun faktor - faktor yang mempengaruhi FOB diantaranya adalah jarak diantara Departure Port sampai Destination Port, berat atau volume barang,cara pengiriman, dan alat transportasi yang digunakan.
Selain
3 hal tersebut, ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam kegiatan ekspor-impor
adalah Cost Insurance and Freight (CIF) yang merupakan perhitungan yang didapat dari FOB ditambagh
dengan biaya – biaya dan ongkos angkut yang dibutuhkan mulai dari tempat asal
samapi pelabuhan dan ditambah dengan baiya asuransi barang – barang ini. Cost
ini dapat dikatakan sebagai harga dari barang – barang tersebut dan freight
adalah biaya pengiriman yang terjadi. CIF merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan perusahaan untuk melindungi dan menjalankan kegiatan ekspor dan impor
dengan lancar dan aman sehingga dapat memberikan keuntungan pada dua belah
pihak.
Dalam
upaya untuk melakukan efisiensi biaya, State Manufacturing Company harus
memahami secara detail mengenai pelayaran ke Italia. Mulai dari biaya, jadwal
pelayaran, dan lain sebagainya yang behubungan dengan kegiatan pengiriman
barang. Agar transaksi penjualan dapat terus berjalan dengan baik, pihak State Manufacturing harus bisa mensiasai atau menggunakan strategi seperti misalnya melakukan negosiasi atau kesepakatan agar dapat mempercepat hari pembayaran. Selain hal lain yang juga harus diperhatikan adalah peraturan dan kebijakan
– kebijakan seperti pajak masuk negara sehingga dapat memperhitungkan CIF
dengan tepat. Batas minimum belanja juga ditentukan yaitu jika harga barang di
bawah atau sama dengan $50 maka tidak dikenai pajak namun jika lebih dari $50
maka akan dikenai bea pajak masuk.
Hal ini
juga berkaitan dengan yang terjadi pada State Manufacturing Company,Jika saya
adalah seorang Jim Mason saya akan menghitung CIF :
-
Total Belanja :
$21500
-
Ongkos Kirim :
$3721
-
Asuransi :
$272.15
-
Total Belanja :
$21500 + ($3721+$272.15)
: $25493.15
-
Nilai Terkena Pajak : $25493.15 - $50
: $25443.15
-
PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) =
10% x ($0 + $25443.15) = $2544.3
-
PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) =
7.5% x ($0 + $25443.15) = $1908.2
Maka Total
Pajak : 4452.5