Senin, 06 Juni 2011

Unit Linked dan Syariah

Sebagai manusia ekonomi, kita memiliki permasalahan ekonomi yang hampir selalu terjadi. Permasalahan tersebut adalah kebutuhan yang tidak terbatas dan alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Oleh karena itu kita bisa meminimalisir permasalahan tersebut dengan melakukan proteksi baik untuk jiwa maupun keuangan kita. Proteksi yang biasa dilakukan seseorang melalui keikutsertaan mereka pada asuransi. Kali ini kita akan membahas tentang asuransi unit linked dan syariah.
Menurut buku Financial Planning Standart Board Indonesia, Polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Jadi, apabila kita menjadi nasabah unit linked maka kita akan mendapatkan keuntungan ganda. Jika dilihat dari definisi di atas, ada sedikit kemiripan antara unit linked dan reksadana. Nasabah unit linked membayar dua jenis premi,premi proteksi sama dengan premi asuransi dan premi investasi yang diberikan untuk menejemen investasi untuk dikelola. Dana yang diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi yaitu 1). Dana saham, 2). Dana pendapatan tetap atau obligasi, 3). Dana tunai, 4). Dana reksadana, dan 5). Dana campuran (70% saham dan 30% obligasi).
Pilihan untuk berinvestasi pada unit linked mungkin memang akan memberikan keuntungan yang besar namun kita juga harus teliti sebelum mengambil keputusan. Maka agar lebih teliti sebaiknya pertama – tama kita harus mencari tahu informasi tentang perusahaan asuransi dan pilih perusahaan yang sehat. Kedua, pilih agen pemasaran unit link yang profesional dan menguasai produk, Ketiga, perhatikan manfaat dari setiap jenis investasi. Menjadi nasabah unit linked akan memberikan kita banyak menfaat:
1.       Potensi pertumbuhan hasil investasi yang lebih tinggi. Meskipun begitu pemegang polis harus bersedia memegang polis dalam jangka panjang dan siap dengan fluktuasi jangka pendek atas nilai polis itu sesuai dengan kinerja portofolio investasi.
2.       Likuiditas.Polis unit linked dapat memenuhi kebutuhan peegang polis yang menginginkan likuiditas tinggi dari program asuransinya.
3.       Keahlian dan modal investasi. Potensi akumulasi dana menjadi lebih besar.
Polis unit linked dibagi menjadi dua jenis,Polis unit linked premi tunggal yaitu premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.. Kedua, Polis unit linked premi berkala yang pembayarannya dibayar secara berkala dalam jangka waktu tetap.
Polis unit linked sebenarnya sama dengan asuransi tradisional yang sudah ada yaitu sebagai proteksi, namun terdapat sedikit perbedaan antara keduanya yaitu:

Unit Linked
Polis Tradisional
Resiko Investasi
Manfaat dan resiko polis secara langsung ditanggung oleh pemegang polis.

Transparansi
Pengelolaan premi untuk berbagai pembayaran bersifat transparan.
Pengelolaan premi untuk berbagai pembayaran bersifat tidak transparan.
Premi
Premi yang ditentukan bersifat fleksibel.
Premi yang ditentukan tidak dapat berubah kondisinya.
Hasil Investasi
Hasil investasi dikaitkan dengan kinerja dana yang dikelola tergantung keahlian menejer investasi.
Hasil investasi berdasarkan jumlah bonus yang diumumkan.
Pilihan menambah premi
Pemegang polis boleh menambah premi setiap waktu.
Pemegang polis tidak boleh menambah premi.
Peraturan Investasi
Ada ketentuan untuk memisahkan dana unit liked dalam neraca keuangan.
Tidak ada ketentuan yang mengatur seperti itu.

Selain asuransi unit linked, Di Indonenesia juga terdapat asuransi jiwa syariah. Asuransi jenis ini sebetulnya hampir sama dengan jenis asuransi unit linked maupun asuransi modern. Yang membedakan adalah asuransi jiwa syariah menganut adanya pembagian resiko diantara peserta asuransi jiwa. Asuransi jiwa syariah banyak mengadopsi hukum aturan agama islam sehingga asuransi jenis ini cocok untuk dapat berkembang dalam negara Indonesia. Berdasarkan buku Financial Planning Standards Boards Indonesia prinsip syariah terdiri dari prinsip hukum yang mana berorientasi pada sosial dan kepentingan spiritual, terdapat adanya akad untuk mengikat antara beberapa pihak. Akad akan menjadi sah apabila bebas dari beberapa hal yaitu
1.       Gharar. Faktor ketidakpastian dalam kontrak asuransi. Jadi trasaksi harus dibuat jelas mengenai hal – hal yang berkaitan dengan asuransi.
2.       Maisir. Transaksi harus bebas dari unsur – unsur perjuadian.
3.       Riba. Adanya keuntungan finasial tanpa perhitungan yang tepat.
4.       Haram. Transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama islam.
5.       Bathil. Transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan, dan penipuan.
Seperti halnya agama islam dalam mengajarkan kebaikan. Melalui asuransi yang didasarkan
pada aturan dan syariat islam, asuransi jiwa syariah memiliki banyak mnfaat yang cukup baik terutama bagi umat islam. Manfaat dari asuransi ini adalah sebagai berikut:
1.       Muncul adanya rasa persaudaraan dan rasa saling tolong menolong terhadap sesama.
2.       Jauh dari bentuk- bentuk transaksi yang dilarang oleh agama dan dijalankan sesuai syariat islam.
3.       Adanya efisiensi untuk melakukan proteksi karena tidak membutuhkan biaya untuk tenaga dan waktu.
4.       Dalam mengeluarkan jumlah tertentu tidak perlu membayar kerugian yang timbul.
Meskipun sesuai dengan syariat dan ketentuan islam, bukan berarti asuransi jiwa syariah hanya diperuntukkan untuk umat beragama islam. Aasuransi jiwa syariah bersifat universal sehingga orang lain yang tidak beragama islam pun boleh menggunakan asuransi jiwa syariah sebagai pilihan untuk proteksi jiwanya.
                Semakin banyaknya fasilitas yang diberikan melalui perusahaan asuransi yang beraneka jenis membuat kita semakin mudah untuk melakukan tindakan proteksi bagi diri kita. Pilihlah perusahaan yang cocok dengan kondisi keuangan anda. Good luck!