Pajak adalah hal yang tidak lepas dari kita sebagai warga negara Indonesia. Ada beberapa macam pajak diantaranya adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPn), dan lainnya. Seperti yang sudah pernah dijelaskan oleh dosen perpajakan saya, Pajak juga merupakan hal yang paling istimewa di Indonesia, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar dibanding pendapatan devisa dan sumber daya migas dan non-migas karena setiap wajib pajak memiliki keturunan yang juga membayar pajak kepada negara.
Satu lagi istilah yang familiar jika kita membicarakan pajak, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) . NPWP adalah unique number bagi seluruh wajib pajak sebagai tanda atau identitas bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. NPWP harus dimiliki oleh orang – orang yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan juga badan usaha yang telah berbadan hukum. Melalui NPWP dapat dibuktikan bahwa sebuah kegiatan usaha apapun itu bentuknya sudah memenuhi kewajiban mambayar pajak kepada negara. Peraturan tentang adanya pendaftaran NPWP ini diatur dalam Pasal 2 Undang – Undang nomor 28 tahun 2007 yang berbunyi:
“Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Wajib Pajak.”
NPWP memiliki banyak kegunaan selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga menjadi hal yang penting untuk kegiatan ekonomi lainnya misalnya untuk mengajukan kredit di bank, membuka deposito, dan membeli berbagai macam properti. Bahkan yang terbaru, pemilik NPWP akan terbebas dari fiskal (lumayan ngirit 2,5 jeti ).
Bagi mereka – mereka yang tidak berpenghasilan tetap sebenarnya tidak masalah mempunyai NPWP, mereka dapat melaporkan keadaan keuangannya dengan sebenar – benarnya di Surat Pemberitahuan (SPT).
Adapun cara untuk memperoleh NPWP, menurut informasi yang saya peroleh adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dengan berkas - berkas ditentukan ke KPP.
3. KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP untuk Wajib Pajak tersebut.
Bagi wajib pajak yang tidak mendaftar akan ada sanksi dari pemerintah yaitu sanksi
pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan hak tanpa NPWP, pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (Waluyo;hal 30).
Hal ini menurut saya wajar saja, karena pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk mendaftark NPWP, seperti salah satunya adalah adanya pendaftaran secara online. Namun dengan adanya kemudahan yang ada ternyata masih belum bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mendaftarkan dirinya. Mungkin mereka belum mengerti benar tentang perpajakan dan manfaat apa yang akan mereka dapatkan melalui adanya NPWP dan atau mungkin alasan lainnya. Selain itu, mungkin penyebabnya adalah penyelewengan pajak yang terjadi dan marak akhir - akhir ini. Seharusnya dengan adanya kemudahan yang diberikan sudah semestinya kita sebagai warga negara melakukan kewajiban kita untuk membayar pajak. Dengan membayar pajak tentu kita juga membantu dan berperan aktif dalam melakukan pembangunan di negara Indonesia.
MARI SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA!